Profesionalisme Polisi
Tugas pokok dan fungsi Polri, selain sebagai pengayom masyarakat juga sebagai penegak hukum. Hal ini, menurut Anton Tabah (1991 : 4) cukup dilematis, karena polisi menghadapi dua peran yang berbeda dalam waktu yang sama. Padahal satu sama lain membutuhkan gaya pelayanan yang berbeda pula. Inilah keunikan polisi, yang selalu berhadapan langsung dan banyak berbenturan dengan masyarakat. Hal ini tidak selamanya menyenangkan, bahkan terkadang lebih banyak menjengkelkan.
Polisi adalah sebagai ujung tombak dalam penegakan hukum (pidana) di lapangan. Sebagai garda terdepan, maka polisi berhadapan langsung dengan warga masyarakat. Dalam kaitan ini, adalah tepat apa yang dikatakan oleh Satjipto Rahardjo, bahwa polisi adalah sebagai “pejabat jalanan”, sementara Jaksa dan Hakim sebagai pejabat “gedongan”.
Polisilah sebagai aparat penegak hukum yang langsung berhadapan dan bergelimang “darah” di lapangan, sementara jaksa dan hakim hanya menindaklanjuti hasil kerja polisi di depan mesin tik atau komputer. Dan malah apabila Pak Jaksanya menganggap BAP dari polisi ada yang kurang sempurna, pak Jaksa akan “memerintahkan” polisi untuk melengkapinya. Hal seperti ini bisa terjadi sampai beberapa kali, tanpa ada aturan yang membatasinya.
Apa yang diuraikan di atas, itulah konsekuensi logis dari sebuah pilihan tugas yang harus diemban. Pada prinsipnya, bahwa untuk menjadi polisi, hakim dan jaksa hanyalah suatu alternatif pilihan pekerjaan, dan bukan merupakan suatu kewajiban tapi adalah sebuah hak. Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk menjadi polisi, jaksa atau hakim. Hasil seleksilah yang menentukan seseorang bisa diterima atau tidak menjadi polisi, jaksa atau hakim.
Begitu seseorang diterima sebagai aparatur hukum, maka dipundaknya akan dibebankan kewajiban untuk mengemban tugas. Secara umum, seorang polisi akan dibebenai tugas sebagai pengayom dan penegak hukum. Demikian pula seorang jaksa akan dibebani tugas sebagai penuntut umum. Singkat kata terdapat job description dari masing-masing institusi.
Demikianlah, ketika sampah berserakan di tengah kota, yang harus dituding tidak menjalankan pekerjaannya adalah instansi Dinas Kebersihan, bukan polisi dan bukan pula jaksa apalagi hakim. Inilah makna dari sebuah profesionalisme, mengerjakan apa yang menjadi tugas dan kewajibannya, karena tiap-tiap instansi sudah ditentukan job dan tugasnya masing-masing.
Rekruitmen Anggota Polri
Dari uraian di atas, apa yang dapat kita katakan dengan polisi, khususnya dalam mengemban tugas sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum di lapangan ? Jika kita cermati proses rekruitmen anggota Polri untuk Secaba, dalam hal ini adalah direkrut dari para remaja tamatan SLTA dengan batas umur maksimal 21 dan minimal 18 tahun. Mereka dididik selama 6 (enam) bulan, yang dibagi menjadi 2 bagian, 3 bulan pendidikan fisik dan 3 bulan lagi pembekalan pengetahuan hukum, dan sebelum pelantikan para siswa diberi kesempatan magang (?).
Apa yang dapat kita katakan dengan pembekalan pengetahuan hukum yang hanya diberikan selama 3 bulan itu ? Penulis memandang bahwa pendidikan seperti itu adalah suatu bentuk pendidikan yang main-main dan sangat berbahaya jika metode ini tetap diteruskan. Penulis berpendapat, bahwa selama ini pengetahuan hukum yang dimiliki oleh polisi (Secaba) adalah diperoleh dari pengalaman tanpa landasan teori.
Dengan bekal yang diberikan pada masa pendidikan diharapkan calon anggota polisi yang telah lulus dapat terjun di masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya.Kita ambil contoh pada saat pemilu tugas yang diemban anggota POLRI sangat berat, mulai dari menjaga TPS,menjaga kotak suara diiringi tanpa tidur bahkan harus meninggalkan keluarga demi tugas, sungguh pengorbanan yang luar biasa demi menjalankan tugas.Tidak hanya waktu pemilu saja polisi bertugas,bahkan di hari libur pun tidak jarang masih ada polisi yang bertugas.Dalam menjalankan tugasnya polisi tidak pilih kasih.Kita ambil contoh dalam upaya penyelidikan ,mereka akan memperlakukannya dengan sama.Maksudnya tidak memihak entah itu pejabat,orang biasa,kaya,miskin jika bersalah maka akan ditindak sesuai dengan huku yang berlaku.Bahkan syek puji dipenjara karena bersalah,tahu donk kesalahannya.Banyak sekali contoh profesionalisme polisi yang tidak bisa disebutkan satu persatu.Tetapi yang jelas tugas polisi itu tidak mudah.Ada orang yang beranggapan, ada segelintir anggota POLRI yang main "belakang",tetapi percayalah bahwa tidak semua demikian.Yang jelas tanpa kehadiran POLRI apalah jadinya bangsa ini.BRAVO POLISI INDONESIA
0 komentar:
Posting Komentar